You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelaku kerap berpura-pura sakit dan mengambil barang berharga milik penumpang.
photo Doc - Beritajakarta.id

Komplotan Spesialis Copet Dibekuk

Jajaran kepolisian berhasil membekuk komplotan spesialis copet yang kerap beraksi di dalam angkutan umum di ibu kota. Dalam aksinya, pelaku kerap berpura-pura sakit dan mengambil barang berharga milik penumpang.

Selama ini mereka membuat resah para penumpang

"Kami berhasil membekuk kawanan pencopet yang kerap beraksi di dalam angkot. Selama ini mereka membuat resah para penumpang," ujar Kompol Agustinus Agus, Kapolsek Pasar Minggu, Senin (15/9). 

Kawanan pencopet yang berhasil dibekuk yakni, Darwan Tarigan (40), Risman Panjaitan (39), dan Jhoni Samudra Milala (44). Ketiganya dibekuk setelah adanya laporan salah satu penumpang angkot S15 jurusan Pasar Minggu - Cijantung. Korban mengaku kehilangan smartphone-nya saat berada di dalam angkot tersebut.

Dikepung Massa, Copet di Transjakarta Terjun ke Kali

"Korban naik dari Pusdik BRI Ragunan, sedangkan para pelaku naik dari lampu merah Mangga Besar sekitar pukul 10.30. Korban langsung diapit ketiga pelaku," katanya.

Di tengah perjalanan, salah satu pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengeluh sakit pada bagian kaki hingga membuat korban terpedaya dan sekikit membungkukkan badannya. "Saat perhatian korban lengah, pelaku lainnya secepat kilat merogoh kantong blazer korban," ungkapnya.

Saat bersamaan, anggota Buser Polsek Pasar Minggu melintas di TKP. Korban kemudian memberitahu petugas dan melaporkan baru saja kehilangan smartphone-nya. 

"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Saat digeladah, smartphone korban berada di tangan tersangka Darwan. Tak hanya Darwan, dua rekannya juga akhirnya digiring ke Mapolsek Pasar Minggu," katanya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan, satu smartphone merk Sony Xperia milik korban dan tas ransel milik pelaku. "Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1751 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1113 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1107 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye956 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye916 personTiyo Surya Sakti